Sebagaimana diketahui, PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah Abdi Negara yang mengemban Tugas Negara untuk kemajuan Negara. Oleh karena itu, seorang PNS diharapkan memiliki etos kerja yang baik, selalu giat dan tekun dalam bekerja, serta mengerti akan tugas dan kewajibannya.
Melihat semakin kompleksnya tugas yang musti diemban, juga untuk efektifitas kinerja dan pekerjaannya, Pemerintah Republik Indonesia mulai meluncurkan layanan Email
Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan nama pnsmail. Layanan pnsmail merupakan fasilitas email gratis yang
diperuntukkan untuk PNS di seluruh Indonesia. Layanan email ini menggunakan
domain @pns.go.id yang
berguna untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan
seluruh PNS. Anda bisa mengakses layanan ini di sini
Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta seluruh
PNS supaya dalam melakukan Kerja Kedinasan menggunakan alamat email resmi
pemerintah yakni PNSMail. Karena
apabila menggunakan alamat email non pemerintah dalam melakukan komunikasi
lewat email terutama dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh
pihak asing beresiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan
informasi negara.
Sesuai
dengan surat edaran MenPAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013
tentang penggunaan alamat email resmi pemerintah pada Instansi Pemerintah,
diharapkan pada 1 Januari 2014 seluruh Instansi Pemerintah telah menggunakan
alamat email resmi PNSMail sebagai alat komunikasi dalam kegiatan kedinasan.
Pemanfaatan email resmi Pemerintah PNSMail juga bagian dari upaya Pemerintah
untuk menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan.
Ketika
mendaftar ke alamat email PNSMail, yang harus dipakai adalah nama asli PNS yang
akan digunakan sebagai USERNAME.
Penggunaan USERNAME yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui.
Formatnya, namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id. Sebagai contoh, jika namanya adalah Miqdad Santosa, maka Username yang
digunakan adalah Miqdad.Santosa@pnsmail.go.id.
Namun,
setelah selesai mendaftar, email PNS belom bisa digunakan. Harus menunggu
Persetujuan (Approve) terlebih dahulu. Setiap PNS hanya boleh diijinkan
memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Jika telah terdaftar,
pengguna (PNS) akan memperoleh kapasitas penyimpanan hingga 1 GB.
Jika
telah mengerti dan ingin membuatnya. Ikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Pilih menu paling atas yaitu menu
Daftar (Daftar sekarang juga)
2. Kemudian klik tombol DAFTAR yang ada pada Pojok Atas.
4. Setelah itu, akan
muncul Formulir Pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua data yang diminta dengan benar.
ISI
FORMULIR PENDAFTARAN DENGAN BENAR.
Nama Lengkap :
Masukkan nama lengkap, isi dengan
nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli.
Username :
Terinput dari isian pada Nama
Lengkap.
Password :
Isi dengan minimal 6 karakter.
Ulangi Password:
Masukkan dengan password yang
sama.
NIP:
Masukkan NIP tanpa spasi.
Email:
Masukkan email yang sudah
dimiliki.
Nomor Ponsel:
No. ponsel yang dimiliki, contoh
081xxxxxxxxx.
Instansi Asal:
Instansi Anda.
Alamat Instansi:
Alamat lengkap instansi.
Propinsi:
Pilihan.
Kabupaten/Kota:
Pilihan.
Pertanyaan Pengingat:
Pilihan.
Jawaban:
Jawaban dari pertanyaan pengingat.
Kode Pengaman:
Ketik kode pengaman pada kolom
yang tersedia.
Setelah semua data selesai diisi,
silahkan klik Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin
pnsmail.go.id. Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional
pada PNSMail.
5.
Apabila semua data
telah selesai diisi, klik DAFTAR.
Email tidak langsung jadi, harus menunggu pengaktifan akun dari admin PNSMail.
Perlu di ingat, pengaktifan email
PNSMail tidak langsung. Ada yang menunggu dalam 3 hari dan ada juga yang sampai
2 minggu baru aktif. Jadi, mohon bersabar dan menunggu email anda aktif.
KAPASITAS
YANG DIPEROLEH DI PNSMAIL:
- Kapasitas Penyimpanan sampai 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan).
- Portal Email untuk email eksternal.
- Proteksi Spam, Virus dan lain-lain.
- Akses PNSMail dari PDA, Tablet, dan Ponsel.
No comments:
Post a Comment