Friday, January 28, 2011

Konsep "MuRah"


MuRah (Muawanah fi rahmah)
sebuah paseduluran
dirintis sejak tahun 2000
I. Pengertian.
“Murah” adalah singkatan dari “Muawanah fi Rahmah.” Dari ungkapan tersebut “Murah” dapat diberi pengertian sebagai sebuah usaha sosial produktif bersama berbentuk “paseduluran” yang di dalam setiap kegiatannya didorong oleh rasa “rahmah” yang merupakan karakter dasar agama Islam.
“Murah” merupakan sebuah lembaga pemberdayaan umat yang secara khusus bergerak di bidang penyantunan umat melalui sebuah sistem jaringan.
Penyantunan berupa pemberian bantuan finansial sebagai dana talangan untuk dapat dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat recovery, pembiayaan usaha produktif, serta hal-hal yang bersifat krusial insidental.

Tujuan utama pemberian santunan berupa dana talangan ini adalah untuk menyelamatkan umat dari keterpurukan lebih dalam secara financial sekaligus mengangkat kesejahteraannya secara simultan.
Istilah “Umat.”
Umat direpresentasikan oleh individu-individu yang secara kriteria berhak dan layak memperoleh santunan. Individu tersebut direkomendasikan untuk memperoleh santunan setelah melalui pengkajian dan ferifikasi data oleh pengelola. Pemberi rekomendasi adalah individu yang secara struktural berperan sebagai avalist dengan bukti bersedia sebagai pemberi rekomendasi. Dalam bahasa lain, pemberi rekomendasi berperan sebagai sponsor atau upline.
“Sistem Jaringan” memiliki pengertian bahwa setiap individu yang menerima santunan finansial secara struktural berada dalam pembinaan bersama dengan 3 level di atasnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan komunikasi dan mengetahui perkembangan serta kondisi masing-masing. Individu yang berada pada level teratas sekaligus berperan sebagai koordinator.
Catatan khusus : Musibah Gempa tanggal 27 Mei 2006 jam 05.50 telah membuat banyak aktifitas di wilayah kami lumpuh total termasuk kegiatan “Murah.”
Secara bertahap, kami mencoba menata diri untuk kembali meneruskan amaliah ini meski dengan segala keterbatasan.

II. Dasar Pemikiran :
a. Al Qur’an : Surah Al Ma’uun              
b. Q.S Al Maidah : 2
c. Hadist :
1. “Siapa yang di waktu pagi berniat untuk membela orang yang teraniaya dan memenuhi kebutuhan seorang muslim maka baginya ganjaran seperti haji mabrur. Hamba yang paling dicintai oleh Allah ialah hamba yang paling bermanfaat bagi sesama. Seutama-utama amal perbuatan ialah memasukkan rasa bahagia pada hati seorang beriman, melepasakan rasa lapar, membebasakan kesulitan atau membayarkan hutang.”
( Islamuna, Sayyid Sabiq, Nashaih al “ibaad Ibnu Hajar pada hadist riwayat
Thabarani.)
2. “Orang yang paling dicintai oleh Allah adalah manusia yang paling banyak manfaatnya bagi manusia. Dan amal yang paling disukai Allah adalah amal yang dapat menimbulkan kegembiraan dalam hati seorang muslim. Umpamanya anda memecahkan suatu kesulitan yang dihadapinya, menolong melepaskannya dari hutang yang melilitnya atau menolong menghindarkannya dari ancaman kelaparan.” (H.R. Al Ashbahani).
3. “Siapa saja yang memulai suatu kebiasaan yang baik dalam Islam (Sunnah Hasanah) maka baginya ganjaran dan ganjaran orang yang mengikuti kebiasaan itu sesudahnya tanpa mengurangi ganjarannya sedikitpun. Dan siapa saja yang memulai suatu kebiasaan jelek dalam Islam (Sunnah Sayyiah) maka baginya dosa dan dosa orang yang melanjutkan kebiasaan jelek itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.”
(Kami berterimakasih sekali kepada siapapun yang berkenan memberikan input berkenaan dengan tiga hadist di atas utamanya yang berhubungan dengan teks asli, sumber kitab, sanad, matan serta status hadist-hadist tersebut di atas. Jazakumullah).
d. Pada kenyataannya, kaum dhua’fa masih memerlukan sebuah lembaga mediator (lembaga perantara) agar dapat memperoleh santunan financial (talangan dana) secara mudah, ramah serta bersifat non-profit oriented secara finansial an sich.
e. “Murah” memandang bahwa termasuk sebuah kebiasaan yang baik untuk menggerakkan umat Islam secara bersama untuk membantu meringankan beban penderitaan sesama, dan adalah merupakan suatu kebiasaan jelek apabila membiasakan bersikap tak peduli terhadap penderitaan orang lain.
f. Penyantunan umat melalui Aksi Sosial Terencana adalah sejalan dengan pemikiran Al Qur’an dan As Sunah artinya penyantunan itu harus dilakukan secara kelembagaan dengan membuat pusat aktifitas lembaga ini dan ditunjang dengan ketenagaan yang benar-benar terpanggil dan mencari sasaran obyek yang memiliki ciri-ciri dhu’afa (kaum lemah) dan mustadh’afiin (tertindas) untuk dilepaskan dari kesulitan melalui program kerja kelembagaan dengan fasilitas dan dana yang mencukupi.
(H.Abunda Farouk, “Penyantunan Umat Melalui Aksi social terencana”, dalam buku Islam Agama Paripurna)
g. Dengan kata lain, memandang kemiskinan dan derita orang lain sebagai masalah sosial dan karenanya memerlukan sebuah aksi yang terprogram untuk memecahkannya adalah bagian dari sunnah hasanah, sedangkan memandang kemiskinan dan derita orang lain sebagai masalah individu semata yang harus diselesaikan oleh individu yang bersangkutan saja adalah merupakan bagian dari sunnah sayyiah.
                           h. Masih merajalelanya riba di tengah umat.
III. Paseduluran ini bertujuan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan umat sekaligus meningkatkan kesadaran sosial mereka terhadap kondisi saudara-saudanya berdasarkan prinsip bahwa Islam adalah penyebar rahmat.
IV. Struktur Lembaga :
“Murah” merupakan salah satu divisi dari Bensae Community.
Dengan demikian segala hal mengenai lembaga ini diatur oleh Bensae Community.
Secara structural lembaga ini terdiri dari :
a. Pengelola , yaitu pengurus internal lembaga yang terdiri dari 5 orang yang memiliki kedudukan tetap dan setara.
b. Koordinator Jaringan Kerja (KJK)
c. Pelaksana , yaitu representasi umat yang menerima dan memanfaatkan dana santunan.
V. Sumber Pendanaan :
Sumber utama dana “Murah” berasal dari hasil amal usaha Bensae Community.
Dalam hal ini , sebagian profit dari Bimbingan Khusus Bahasa Inggris “t-QuEEn” dan pengembangan divisi produktif lainnya secara otomatis akan dimasukkan ke dalam program ini.
Selain itu, “Murah” juga dimungkinkan memperoleh dana dari :
a. Penyantun Insidental.
b. Penyantun Tetap.
c. Sumber lain yang sah dan halal.
VI. Alokasi Dana :
a. Dana diikutsertakan pada sebuah usaha produktif dan tidak akan ditarik kecuali lembaga ini dinyatakan telah bubar oleh pihak pengelola.
b. Dana diikutsertakan pada sebuah usaha produktif untuk masa tertentu. Jangka waktu penarikan dana oleh lembaga diatur bersama dengan pihak pelaksana.
c. Dana dimanfaatkan untuk tujuan recovery serta kebutuhan urgent. 
 VII. Prosedur Penyantunan :
Pemberian santunan berupa dana talangan dilakukan dengan melalui tahap-tahap sebagai berikut :
a. Calon pelaksana memiliki rekomendasi avalist / upline.
b. Calon Pelaksana mengajukan permohonan dengan menunjukkan KTP dan KK asli.
c. Mengisi formulir permohonan (form 1) dengan dilampiri fc KTP dan KK rangkap 3.
d. Mengisi formulir sirkulasi keuangan keluarga (form 2) secara jujur.
e. Bersedia disurvei dan didokumentasikan.
f. Pengelola akan melakukan analisa data untuk menentukan kelayakan besaran santunan.
g. Calon Pelaksana yang lolos ferifikasi akan dipanggil untuk diberi penjelasan teknis mengenai pengelolaan dana santunan.
h. Pelaksana secara otomatis menjadi anggota keluarga paseduluran “Murah.”
i. Pihak Penyantun secara online akan diberikan akses untuk mengetahui aliran dan pemanfaatan santunan.
VIII. Sistem Pengembalian Dana :
 Dana yang digulirkan kepada Pelaksana akan  dikembalikan dengan besaran nominal sesuai dengan yang dipinjam dengan sistem angsuran sesuai kesepakatan. Pelaksana tidak dipungut bunga ataupun jasa . Pihak lembaga hanya menghimbau agar Pelaksana berinfak sukarela. 
XI. Hal-hal yang belum diatur serta kesalahan pada konsep ini akan diberitahukan kemudian.
(telah diekperimentasikan secara bertahap)

No comments:

Post a Comment

Bensae Community is dedicated to be a virtual home for empowerment and enlightenment. Thanks for visiting.