Program Pendataan Ulang PNS secara
elektronik (e-PUPNS)
Rencana pemerintah yang akan segera
merealisasikan program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara
elektronik (e-PUPNS) yaitu serangkaian proses pendataan ulang PNS melalui
sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap
PNS secara individu dan mandiri, serta validasi dan verifikasi data secara
menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang
dimiliki, patutlah diapresiasi dan direspon secara baik dalam bentuk kesiapan
setiap PNS.
Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS
ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara,
sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah PERATURAN KEPAI,A BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PEDOI\4AN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG
PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015.
Kegiatan e-PUNPS ini bertujuan untuk
memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar
kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung
pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara,
dengan dilatarbelakangi :
1. Kegiatan PUPNS
terakhir dilakukan tahun 2003 -> perlu dilakukan PUPNS secara periodik
minimal setiap 10 tahun sekali.
2. Membangun
fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan
memelihara keakurasian data
3. Membangun
kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data
kepegawaiannya
4. Menata ulang
sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang
ASN.
5. Dinamika
perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam
manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN.
6. Kebutuhan
spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi,
Pendidikan dsb.)
Data akurat, terpercaya dan
terintegrasi yang dimaksud mencakup :
- Data
Pokok Kepegawaian (Core Data)
- Data
Riwayat (Historical Data), yang terdiri dari :
- Kepangkatan,
- Pendidikan,
- Jabatan,
- Keluarga
- Data
Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS, yang terdiri dari :
- Pendidikan
anak
- Perumahan
- Self
assessment
- Competency
and potency Individual
- Lainnya
(stakeholder PNS)
Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil/PNS secara
elektronik ini wajib dilakukan oleh semua PNS, karena kalau tidak dilakukan
maka sanksinya cukup berat yaitu tidak tercatat dalam database ASN Nasional di
BKN sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian sebagaimana mestinya.
Proses e-PUPNS 2015 :
A. Registrasi untuk mendapatkan login
PUPNS :
1. PNS
melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
2. BKD
melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri
formulir PUPNS secara elektronik
C. Verifikator SKPD :
1. Data akan
terkirim ke inbox PUPNS SKPD
2. SKPD
melakukan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg
Instansi :
1. Data akan
terkirim ke inbox BKD/Ropeg
2. BKD/Ropeg
melakukan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
1. Data yang
membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
2. BKN
Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus
dilakukan oleh PNS ?