Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK
Baru 2013 Online
Melalui Padamu Negeri
Melalui Padamu Negeri
Assalamu'alaikum, wa rahmatullahi wa barakatuh
Semoga kabar baik
senantiasa ada pada kita semua. Pada kesempatan
ini saya ingin sampaikan kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang
belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau
registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri
http://padamu.kemdikbud.go.id. Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa
sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses
Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa
dilaksanakan. Silahkan klik di sini
Semenjak 01 Oktober 2013, NUPTK bisa diakses melalui situs bpsdmpk.kemdikbud dengan link berikut ini
Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK
terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh
FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK. Bagi
Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat
meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya
dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.Semenjak 01 Oktober 2013, NUPTK bisa diakses melalui situs bpsdmpk.kemdikbud dengan link berikut ini
Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau sudah memenuhi syarat
tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru
2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
- Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf
- Formulir A06 Untuk Pengawas di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
Untuk
pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda
tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan
formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
setempat.
- Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
- Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/ untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
- PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
- PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).
Demikianlah, Cara Pendaftaran Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri,
semoga bermanfaat. terima kasih,
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa
barakatuh.
(sumber artikel : http://rodajaman.blogspot.com/2013/06/cara-pendaftaranpengajuan-nuptk-baru.html)
No comments:
Post a Comment